Pencabutan sertifikasi merupakan kelanjutan dari hasil pembekuan sertifikasi, di mana prosedur dilakukan jika perusahaan yang disertifikasi tidak memperpanjang selama 1 bulan setelah periode pembekuan berakhir.
Jika perusahaan telah mencabut sertifikasi maka semua hal yang berkaitan dengan INSERT tidak diizinkan untuk tetap digunakan oleh perusahaan.
Dasar untuk mencabut status sertifikasi meliputi:
- Kegiatan untuk tindakan perbaikan pada ketidaksesuaian yang telah diambil oleh perusahaan tidak memadai dalam kasus penangguhan Sertifikasi;
- Perusahaan belum menyelesaikan pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh INSERT;
- Berdasarkan pemberitahuan singkat, hasil audit menemukan rekomendasi atau keluhan negatif dan / atau perubahan.